Dapodik oh dapodik
Setelah 2 tahun pendataan Ptk di bawah naungan Dirjen dikdas kementrian Pendidikan Nasonal melalui Dapodik , tentu banyak cerita dan keluh kesah tentang dapodik ini.
Dapodik yang konon ceritanya dapat menyelamatkan uang negara, tapi sekaligus juga menjadi bagian deskriminasi dalam dunia pendidikan. Dapodik hanya berlaku bagi ptk di bawah naungan Dirjen Pendidikan Dasar Kementrian Pendidikan Nasional, disinilah problemnya. Karena pemberlakuanya tidak menyeluruh terhadap semua ptk baik yang berada di bawah naungan Dirjen Dikmen maupun ptk yang berada di bawah naungan Kementrian agama , sehingga pemberlakuan ini cenderung deskriminasi.
Banyak guru yang kebetulan sudah bersertifikasi dan kebetulan kekurangan jam mengajar (24 jam) dan mengajar di luar naungan dikdas bakalan tidak diakui .
Sebagai contoh ada seorang guru penjaskes yang telah bersertifikasi mengajar di sekolah induk hanya 12 jam karena jumlah yang terbatas sehingga perlu menambah jam di luar sekolah induknya, ternyata guru tersebut hanya bisa diakui mengajar tambahan bila mengajar di SD atau di SMP , kalau mengajar tambahannya di SMA atau Di MTs /MA maka tidak bakalan di akui karena dapodiknya tidak ada sehingga ini menjadi problem tersendiri.
Setelah 2 tahun pendataan Ptk di bawah naungan Dirjen dikdas kementrian Pendidikan Nasonal melalui Dapodik , tentu banyak cerita dan keluh kesah tentang dapodik ini.
Dapodik yang konon ceritanya dapat menyelamatkan uang negara, tapi sekaligus juga menjadi bagian deskriminasi dalam dunia pendidikan. Dapodik hanya berlaku bagi ptk di bawah naungan Dirjen Pendidikan Dasar Kementrian Pendidikan Nasional, disinilah problemnya. Karena pemberlakuanya tidak menyeluruh terhadap semua ptk baik yang berada di bawah naungan Dirjen Dikmen maupun ptk yang berada di bawah naungan Kementrian agama , sehingga pemberlakuan ini cenderung deskriminasi.
Banyak guru yang kebetulan sudah bersertifikasi dan kebetulan kekurangan jam mengajar (24 jam) dan mengajar di luar naungan dikdas bakalan tidak diakui .
Sebagai contoh ada seorang guru penjaskes yang telah bersertifikasi mengajar di sekolah induk hanya 12 jam karena jumlah yang terbatas sehingga perlu menambah jam di luar sekolah induknya, ternyata guru tersebut hanya bisa diakui mengajar tambahan bila mengajar di SD atau di SMP , kalau mengajar tambahannya di SMA atau Di MTs /MA maka tidak bakalan di akui karena dapodiknya tidak ada sehingga ini menjadi problem tersendiri.